Liatinsiejenious’s Weblog











{Oktober 21, 2008}  



{Oktober 21, 2008}   emaLia’s sChoOL !!!
Selamat Datang di SMA Titian Teras Jambi

SMA Titian Teras Jambi , Sekolah Unggulan di Propinsi Jambi . Ber-lokasi di Pijoan Dengan Fasilitas Lengkap termasuk Asrama Sekolah. SMU Titian Teras merupakan lembaga pendidikan menengah swasta yang didirikan atas dasar kerjasama antara Yayasan Pendidikan Jambi, Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi, dan Kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Jambi. Kurikulum yang di ajarkan sesuai standar Internasional Pendidikan.

Peresmian berdirinya SMU Titian Teras oleh Bapak Drs. H. Abdurahman Sayoeti Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jambi, pada tanggal 14 Juli 1994 (merupakan hari jadi SMU Titian Teras Jambi). Pengelola SMU Titian Teras adalah Yayasan Pendidikan Jambi yang dalam penyelenggaraan administrasi pendidikan bekerja sama dengan Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Jambi dan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi, yang secara teknis ditetapkan dengan keputusan sendiri.



{Oktober 21, 2008}   emaLia’s bLog

Penerimaan Pendaftaran Taruna/i Baru 2008

 

Ditulis Oleh Administrator   

Friday, 16 May 2008

 

PENGUMUMAN PENERIMAAN TARUNA BARU PROGRAM DIPLOMA IV
SEKOLAH TINGGI PERIKANAN TAHUN 2008
Nomor :001/PUP/PENG/V/2008k

 

Sekolah Tinggi Perikanan (STP) Jakarta memanggil putra-putri terbaik Indonesia untuk dididik sebagai Taruna Program Diploma IV menjadi ahli kelautan dan perikanan. Biaya selama pendidikan (asrama, konsumsi, perkuliahan/praktikum, dll) sebagian besar ditanggung oleh Departemen Kelautan dan Perikanan. Pilihan Program Studi terdiri atas : Program Studi Teknologi Penangkapan Ikan (TPI), Program Studi Permesinan Perikanan (MP) (TPI dan MP, khusus putra dan tidak berkacamata/ lensa kontak), Program Studi Teknologi Pengolahan Hasil Perikanan (TPH), Program Studi Teknologi Akuakultur (TAK), Program Studi Teknologi Pengelolaan Sumberdaya Perairan (TPS) dan Program Studi Penyuluhan Perikanan (PP).

 

1.    Calon dari Umum

·         Berijazah SMA/MAN (IPA/IPS), SUPM dan SMK Bidang/Program Studi Perikanan, Kelautan, Maritim, Pelayaran, Mesin Otomotif, Listrik, Industri, Farmasi.

·         Umur tidak lebih 22 tahun pada tanggal 31 Agustus 2008

·         Belum pernah menikah.

·         Tinggi badan minimum : Putra 160 cm dan Putri 150 cm, dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.

·         Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, serta tidak buta warna (pemeriksaan kesehatan akan dilakukan oleh dokter  yang ditentukan panitia)

·         Surat Keterangan Catatan Kepolisian.


2.    Calon dari Pegawai Negeri Sipil (PNS)

·         Berijazah SMA/MAN (IPA/IPS), SUPM dan SMK Bidang/Program Studi Perikanan, Kelautan, Maritim, Pelayaran, Mesin Otomotif, Listrik, Industri, Farmasi.

·         Umur tidak lebih 30 tahun pada tanggal  31 Agustus 2008.

·         Tinggi badan minimum : Putra 160 cm dan Putri 150 cm, dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.

·         Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, serta tidak buta warna (pemeriksaan kesehatan akan dilakukan oleh dokter yang ditentukan panitia)

·         Masa kerja sebagai PNS minimum 3 tahun.

·         Mendapat ijin dari pimpinan instansi/unit kerja.

·         Nilai Daftar Penilaian Prestasi Pegawai (DP3) tahun terakhir rata-rata dalam kriteria baik.

·         Tidak hamil bagi wanita, selama menjalani pendidikan.


3.    Pendaftaran dilakukan secara langsung dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan :

·         Foto copy Ijazah/STTB/Surat Tanda Lulus yang disahkan oleh Kepala Sekolah.

·         Dua lembar pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm.

·         Foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian dengan menunjukkan aslinya.

·         Foto copy Surat Keterangan Belum Menikah dari Kepala Desa/Lurah dengan menunjukkan aslinya (calon dari umum).

·         Surat ijin belajar dari pimpinan instansi/unit kerja, foto copy DP3 terakhir dan foto copy SK Kepegawaian terakhir (calon dari PNS)

·         Bukti penyetoran/transfer biaya seleksi Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) yang disetor ke PANITIA PENERIMAAN TARUNA BARU STP  No. Rekening 147.374582 Bank BNI 46 Cabang Fatmawati Jakarta.


4.    Waktu dan Tempat Pendaftaran  :

a) Rayon Daerah dilaksanakan mulai tanggal 19 Mei s/d 12 Juli 2008 pada :

1.     Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bengkalis, Jl. Lembaga No.455, Bengkalis.

2.     Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara, Jl. Balai Kota 4, Kendari.

3.     Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Papua, Jl. Sulawesi 6-8 Dok VII, Jayapura.

4.     Dinas Perikanan Kabupaten Merauke, Jl. Perikanan Kelapa 5, Merauke.

5.     Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi  Kalimantan Barat, Jl. Sutan Syahrir 16, Pontianak.

6.     Dinas Perikanan dan Kelautan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Jl. Udayana Nomor 3, Mataram

7.     Biro Keistimewaan Aceh, Jl. T. Nyak Arief No.219, Banda Aceh.

8.     Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Jambi, Jl. Jenderal A. Yani No.1, Jambi.

9.     Sekretariat Daerah Pemerintah  Provinsi Sumatera Selatan, Jl. Kap. A. Rivai,  Palembang 30129.      

10.   Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Nunukan, Jl. P. Antasari 88, Nunukan 77182.                                   

11.   Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Waropen, Jl. Inpres Waropen.

12.   Dinas Kelautan dan Perikanan  Pemerintah Kabupaten Natuna, Jalan Batu Sisir – Bukit Arai Ranai.

13.   Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Jl. Pal Lima Curug Serang, Banten.

14.   Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Asmat, Jl. Frans Kaisiepo – Agats No.7 Kota Agats Kode Pos 99677, Papua.

15.   Pemerintah Kota Batam Sekretariat Daerah, Jl. Engku Putri No.1, Batam.

16.   Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Kepahiang, Komplek Perkantoran Kabupaten Kepahiang, Jl. Raya Kepahiang Curug, Kepahiang.

17.   Kantor Badan Perencanaan Pengembangan Daerah (BAPPEDA) Kota Bau-Bau, Jl. Cut Nya’ Dien No.1 Bau-Bau.

18.   Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, Jl. DR. F. Lumbantobing No.18 Pandan 22611, Sumatera Utara.

19.   Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una, Jl. Tanjumbulu No.1 Kode Pos 94683, Ampana.

20.   Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Manokwari, Jl. Percetakan Negara, Manokwari.

21.   Pemerintah Kabupaten Selayar,  Jl. Ahmad Yani No. 1, Benteng, Selayar.

22.   Pemerintah Kabupaten Konawe, Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah Konawe, Jl. Inolobunggaduwe, Kec. Unaaha , Kab. Konawe.

23.   Pemerintah Kabupaten Ngada,  Jl. Soekarno Hatta No. 1, Bajawa, Ngada.


b)    Rayon Pusat dilaksanakan mulai tanggal 9 Juni s/d 18 Juli  2008 di Kampus Sekolah Tinggi Perikanan, Jl.. AUP Pasar Minggu Jakarta Selatan.

5.    Ujian seleksi :

a)    Rayon Daerah dilaksanakan tanggal 14 s/d 18 Juli 2008, dimasing-masing tempat pendaftaran.

b)    Rayon Pusat dilaksanakan tanggal 21 Juli s/d 12 Agustus 2008 di Kampus Sekolah Tinggi Perikanan Pasar Minggu Jakarta Selatan.

c)    Selama ujian seleksi tidak disediakan pemondokan dan semua persyaratan yang telah diserahkan menjadi milik panitia.

6.    Peserta yang di terima wajib :

a)    Tinggal di Asrama, tanpa dipungut biaya akomodasi maupun biaya konsumsi dan sanggup mematuhi peraturan di Sekolah    Tinggi Perikanan.

b)    Menyediakan biaya perlengkapan pribadi dan tidak menuntut pengembalian biaya tersebut apabila yang bersangkutan mengundurkan diri.

c)    Mengembalikan biaya pendidikan apabila yang bersangkutan mengundurkan diri.

                                                                                                                               Jakarta, 5 Mei 2008

                                     Panitia Pelaksana Penerimaan Taruna Baru

           Ketua Panitia ,                                                                                               Sekretaris,

 

  Ir. Sugianto Halim, M.Si                                                                                     Ir. Mardiono, MM

    NIP. 080 048883                                                                                               NIP. 080 071857

                                                                   Mengetahui ;                  

                                                  Ketua Sekolah Tinggi Perikanan

 

                                                                 Dr. Maimun, MM
                                                                NIP. 080 034 237

 

 


  

Pemutakhiran Terakhir ( Wednesday, 04 June 2008 )

 

< Sebelumnya

 

Berikutnya >

[ Kembali ]

STP Jakarta

23/04/03 – Informasi: Pendidikan, Pelatihan & Penyuluhan SDMKP-dkp.go.id

SEKOLAH TINGGI PERIKANAN

Jl. AUP PO Box 7239/PSM

Pasar Minggu, Jakarta 12520

 

Sejarah

Sekolah Tinggi Perikanan (STP) Jakarta merupakan perguruan tinggi dalam bidang perikanan dan berada di bawah pembinaan Departemen Kelautan dan Perikanan. STP merupakan pengembangan dari Akademi usaha Perikanan (AUP) yang didirikan di Jakarta pada tanggal 7 September 1962. kampus Utama berada di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sekitar 30 km selatan garis pantai Teluk Jakarta.

 

Pada mulanya STP hanya menawarkan satu program studi. Hingga tahun 1975, STP Jakarta menyelenggarakan tiga program studi. Pembukaan program baru dirancang dalam rangka mendukung program pembangunan pemerintah. Saat ini, STP menyelenggarakan lima program studi.

 

Sejak tahun 1984, Departemen Pendidikan Nasional mengarahkan STP Jakarta untuk menyelenggarakan Program Diploma III, dan mulai tahun 1986 juga menyelenggarakan Program Diploma IV.

 

Seiring dengan pembukaan program baru, STP Jakarta telah mengembangkan fasilitas laboratorium lapangan di daerah pesisir di sekitar Banten, Jawa Barat, yaitu Stasiun Pelatihan Pantai Serang. Dalam hal ini, keberadaan lembaga ini harus dianggap sebagai titik tolak STP untuk berkembang lebih besar dan lebih kuat. Stasiun Pelatihan Pantai Serang merupakan fasilitas pelatihan lapangan yang dirancang untuk menghasilkan dan menyiapkan lulusan yang siap memasuki pasar tenaga kerja.

 

Sistem Pendidikan

1.      Sistem Kredit Semester

2.      Disiplin fisik dan mental ditepkan dalam Sistem Semi Militer 

3.      Diploma IV diselesaikan dalam waktu empat tahun

4.      Kegiatan perkuliahan diselenggarakan dalam tiga metode:

·         praktek laboratorium

·         praktek lapangan

·         praktek kerja lapangan

    5.   Penulisan skripsi sebagai tugas akhir diwajibkan

    6.   Evaluasi:

·         test tengah semester

·         test akhir semester

·         test akhir/komprehensif

Program Studi

1. Teknologi Penangkapan Ikan

        Program studi ini menawarkan pengetahuan dan keahlian tentang Ilmu Penangkapan Ikan dan Sistem Navigasi Kelautan. Lulusan program studi ini memiliki kemampuan, keterampilan dan sertifikat untuk menyelenggarakan berbagai macam bidang perikanan. Program studi ini dikhususkan bagi laki-laki dan tidak berkacamata.

 

2. Teknologi Pengolahan Hasil Perikanan

        Program studi ini menawarkan pengetahuan dan keahlian tentang penanganan dan pengawetan ikan, pengolahan ikan, sistem pendingin, dan pengendalian mutu. Lulusan program studi ini memiliki kemampuan, keterampilan dan sertifikat untuk menyelenggarakan unit pengolahan ikan atau bertindak sebagai petugas pengendali mutu.

 

3. Permesinan Perikanan

        Program studi ini menawarkan pengetahuan dan keterampilan mengenai pengelolaan Ruang Mesin dan pengoperasian dan pemeliharaan Mesin Kapal termasuk Mesin Utama, Mesin Cadangan, Mesin Penagkap Ikan, Pembangkit Listrik, ruang pendingin, dan kelistrikan. Lulusan dari program studi ini memiliki kemampuan, ketermapilan dan sertifikat untuk mengelola Ruang Mesin dan menjadi Teknisi di atas kapal berkekuatan hingga 3000 DK.

 

4. Teknologi Akuakultur

        Program studi ini menawarkan pengetahuan dan keahlian mengenai sistem budidaya perairan, sistem pembenihan, dan sistem budidaya laut. Lulusan program studi ini memiliki kemampuan daam keterampilan untuk mengelola kolam budidaya perairan, unit perbenihan atau budidaya laut.

 

5. Teknologi Sumberdaya Perairan

        Program studi ini menawarkan pengetahuan dan keahlian dalam pemanfaatan stok ikan sebagai sumberdaya perairan, stock assessment, dan populasi dinamis atau penanganan polusi perairan. Lulusan program studi ini memiliki kemampuan dan keterampilan untuk menganalisis pengaruh dari penangkapan ikan, menganalisis pengaruh dari kegiatan penangkapan ikan terhadap populasi dan kepunahan ikan, dan pencemaran air.

RAIH SARJANA NEGERI 3 TAHUN – TANPA SKRIPSI – ABSENSI HADIR KULIAH BEBAS – COCOK BUAT ANDA KARYAWAN SIBUK
http://www.utkampus.net/

since dec27’07, thanks to

  • 384,458 visitors

 

Potensi perikanan di republik ini sungguh sangat berlimpah di perairan darat maupun di lautan, namun sampai saat ini belum dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan rakyat. Karena kebokbrokan mental aparatur negara hasil perikanan laut kita terkuras oleh ‘ilegal fishing’ -nyaris sama seperti hutan kita yang gundul oleh ‘ilegal logging’, semuanya hanya dinikmati sekelompok rakus yang tidak memikirkan kemajuan bangsa bersama. Bundel kliping info perikanan ini semoga dapat menghimpun segala informasi untuk menggugah masyarakat luas akan urgensi penyelamatan potensi perikanan nasional khususnya perikanan laut agar tetap lestari bagi kemakmuran anak cucu kita.

a

Pilih KategoriAIR  (23)aturan  (3)bisnis  (4)   ikan bandeng  (5)   ikan gurami  (6)   ikan kerapu  (6)   ikan patin  (5)   mutiara  (5)   rumput laut  (7)   udang galah  (6)budidaya  (110)institusi  (20)konservasi  (44)mancing  (27)   alat  (12)   lokasi  (4)   teknik  (10)   tip n trik  (3)   umpan  (4)nutrisi & kesehatan  (37)pasar-xpor  (13)pendidikan  (2)penyakit  (10)perikanan laut  (92)perikanan tawar  (56)tekno ikan  (21)tekno-alat tangkap  (26)umum  (94)Uncategorized  (2)

Recent Readers



STP Jakarta

23/04/03 – Informasi: Pendidikan, Pelatihan & Penyuluhan SDMKP-dkp.go.id



{Oktober 21, 2008}  



MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 289/KMK.014/2004

TENTANG

KETENTUAN IKATAN DINAS BAGI MAHASISWA
PROGRAM DIPLOMA BIDANG KEUANGAN
DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN

Menimbang
Mengingat
Memperhatikan

MEMUTUSKAN
Menetapkan: KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KETENTUAN IKATAN DINAS BAGI MAHASISWA PROGRAM DIPLOMA BIDANG KEUANGAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
1. Program Diploma Bidang Keuangan adalah pendidikan tinggi kedinasan dalam lingkungan Departemen Keuangan yang sudah disahkan oleh Menteri Pendidikan Nasional, terdiri atas :
a. Program Diploma I yang selanjutnya disingkat D I;
b. Program Diploma III yang selanjutnya disingkat D III;
c. Program Diploma IV yang selanjutnya disingkat D IV;
2. Program Pembantu Akuntan adalah program pendidikan yang setara dengan Program Diploma I
3. Program Diploma III Khusus yang selanjutnya disingkat D III KHusus adalah Program Diploma III dengan Kurikulum Khusus.
4. Sekolah Tinggi Akuntansi Negara yang selanjutnya disingkat STAN adalah pengelola/penyelenggara Program Diploma Bidang Keuangan di lingkungan Departemen Keuangan.
5. Mahasiswa adalah mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan.
6. Mahasiswa Tugas belajar adalah calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil yang menjadi mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan.
7. Lulusan adalah mahasiswa yang telah dinyatakan luls dari Prgram Diploma bidang Keuangan.
8. Ikatan Dinas adalah perjanjian antara Menteri Keuangan dan Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan mengenai perjanjian wajib kerja dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.
9. Tunjangan Ikatan Dinas adalah tunjangan yang diberikan kepada Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan.
10. Ganti Rugi adalah biaya yang harus dibayarkan oleh mahasiswa/lulusan Program Diploma Bidang Keuangan yang tidak memenuhi ketentuan ikatan dinas yang harus dijalankan.
11.Wajib Kerja adalah keharusan bekerja bagi lulusan Program Diploma Bidang Keuangan di lingkungan Departemen Keuangan atau instansi pemerintah lainnya selama masa kerja yang ditentukan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.

BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN MAHASISWA
Bagian Pertama
Hak Mahasiswa

Pasal 2

(a) Selama menjalani masa pendidikan Program Diploma Keuangan Bidang Keuangan Mahasiswa tidak dipungut biaya pendidikan.
(b) Mahasiswa memperoleh tunjangan ikatan dinas selama satu tahun pada tahun terakhir masa pendidikan yang dijalani, kecuali mahasiswa tugas belajar.

Pasal 3
Besarnya tunjangan ikatan dinas yang diterima mahasiswa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pendidikan dan pelatihan Keuangan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan mempertimbangkan kemampuan keuangan Negara.

Bagian Kedua
Kewajiban Mahasiswa
Pasal 4

(a) Selama menjalani masa pendidikan, mahasiswa wajib mematuhi segala ketentuan yang berlaku pada Program Diploma Bidang Keuangan.
(b) Mahasiswa wajib menandatangani ikatan dinas pada Departemen Keuangan atau instansi pemerintah lainnya baik pusat maupun daerah.
(c) Mahasiswa tugas belajar wajib menandatangani surat pernyataan kesanggupan bekerja kembali pada Departemen Keuangan atau instansi pemerintah lainnya baik pusar maupun daerah.

Pasal 5
(a) Ikatan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditandatangani oleh Direktur STAN atas nama Menteri Keuangan dan Mahasiswa bersama dengan orang tua/wali mahasiswa yang bersangkutan.
(b) Bentuk dan format Perjanjian Wajib Kerja Mahaiswa Prodip Bidang Keuangan adalah sebagaimana dimaksud dalam lampiran I dan surat pernyataan sanggup bekerja kembali bagi mahasiswa tugas belajar adalah sebagaimana dimaksud dalam lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini.

BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN LULUSAN
Bagian Pertama
Hak Lulusan

Pasal 6

(1) Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan, kecuali lulusan yang berasal dari mahasiswa tugas belajar, diangkat menjadi Calon Pegawai Neeri Sipil pada Departemen Keuangan atau instansi pemerintah lainnya baik pusat maupun daerah menurut ketentuan kepegawaian yang berlaku.
(2) Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan yang berasal dari mahasiswa tugas belajar ditempatkan kembali pada Departemen Keuangan atau instansi pemerintah lainnya baik pusat maupun daerah menurut ketentuan kepegawaian yang berlaku.
(3) Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan berhak mendapatkan ijazah dan transkrip nilai setelah menyelesaikan ikatan dinas da atau membayar ganti rugi sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.
(4) Lulusan Program Diploma Keuangan Bidang Keuangan dapat memperoleh legalisasi salinan ijazah dan transkrip nilai atas permintaan pejabat eselon II yang membidangi urusan kepegawaian.

Bagian Kedua
Kewajiban Lulusan
Pasal 7

Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan wajib bekerja pada Departemen Keuangan atau instansi pemerintah lainnya baik pusat maupun daerah.

BAB IV
KETENTUAN IKATAN DINAS
Pasal 8

(1) Masa wajib kerja bagi Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan adalah selama 3 (tiga) tahun untuk setiap tahun atau bagian tahun dari masa pendidikan yang secara nyata dijalani, ditambah 1 (satu) tahun, terhitung sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas secara nyata.
(2) Masa waib kerja bagi lulusan bagi lulusan yang berasal dari mahasiswa tugas belajar adalah selama 1 (satu) tahun untuk setiap tahun atau bagian dari masa pendidikan yang secara nyata dijalani, terhitung sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas kembali secara nyata.
(3) Wajib kerja berakhir setelah lulusan program Diploma Bidang Keuangan menyelesaikan ikatan dinas atau membayar ganti rugi sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.
(4) Selama menjalani masa wajib kerja, ijazah asli disimpan oleh pejabat eselon II yang membidangi urusan kepegawaian.

Pasal 9
Dalam hal Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil lulusan Program Diploma Bidang Keuangan mengikuti pendidikan jendang yang lebih tinggi pada Program Diploma Bidang Keuagan, masa wajib kerja yang harus dijalani adalah masa wajib kerja pendidikan sebelumnya ditambah dengan masa wajib kerja pendidikan terakhir.

BAB V
KETENTUAN GANTI RUGI
Bagian Pertama
Ganti Rugi Bagi Mahasiswa

Pasal 10

(1) Mahasiswa yang keluar dari pendidikan karena kemauannya sendiri atau dikeluarkan dari pendidikan karena tidak memenuhi persyaraan yang ditentukan tidak wajib membayar ganti rugi.
(2) Mahasiswa yang keluar dari pendidikan karena kemauannya sendiri ata dikeluarkan dari pendidikan karena tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan wajib membayar ganti rugi apabila yang bersangkutan mengambil transkrip nilai.

Pasal 11

(1) Besarnya ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) adalah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap semester.
(2) Pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan menyetor ke rekening kas Negara meluli bank Pemerintah/Giro Pos.

Bagian Pertama
Ganti Rugi Bagi Lulusan
Pasal 12

Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan yang tidak melaksanakan wajib kerja sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan ini wajib membayar ganti rugi.

Pasal 13

Besarnya ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 adalah :
a. Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)bagi lulusan D I;
b. Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) bagi lulusan D III; atau
c. Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) bagi lulusan D IV.

Pasal 14

Besarnya ganti rugi yang harus dibayar dihitung berdasarkan perbandingan antara sisa masa wajib kerja dilaksanakan dan wajib kerja yang harus dilaksanakan dikali dengan besarnya ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13.

Pasal 15

(1) Ganti rugi harus dilunasi sebelum Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan diberhentikan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/ Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pembayaran ganti rugi dilakukan dengan menyetor ke rekening kas Negara melalui Bank Pemerintah/Giro Pos.
(3) Jika Pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) tidak dilaksanakan, maka penyelesaian penagihan diserahkan kepada Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara.

Pasal 16
Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan yang telah melaksanakan wajib kerja dan berhenti sebagai Pengawai Negeri Sipil tidak dikenakan biaya ganti rugi.

Pasal 17
Pembebasan dari kewajibn membayar ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 hanya diberikan, karena :
a. Mencapai usia pensiun;
b. Adanya perampingan organisasi;
c. Tidak cakap jasmani dan rohani;
d. Meninggal dunia atau hilang.

BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 18

(1) Dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan ini maka Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan yang saat ini sedang mengikuti perkuliahan wajib menandatangani perjanjian ikatan dinas.
(2) Bagi Lulusan Program Diploma bidang Keuangan sebelum ketentuan ini berlaku masih diberlakukan ketentuan yang lama dang anti rugi secara proporsional.

BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19

Keputusan Meneri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 14 Juni 2004
Menteri Keuangan Repulbik Indonesia

Ttd

Budiono

Catatan :
Mohon maaf jika ada teks yang salah ketik, karena belum sempat di edit. Terima kasih atas pengertiannya



{Oktober 18, 2008}  
iTs me !

iTs me !



Remaja Islam, Remaja Dakwah

Dakwah? Hmm.. kok kayaknya berat banget kedengarannya ya? Lho, emangnya kenapa? Sebagian teman remaja biasanya denger atau ngucapin kata dakwah terasa sangat berat. Telinga pekak en lidah kelu dan yang terbayang di benaknya pasti urusannya dengan jenggot, kopiah, baju koko, sarung, dan jilbab. Well. Nggak salah-salah amat sih. Cuma nggak lengkap penilaiannya.
Lagian juga terkesan adanya pemisahan antara dakwah dan kehidupan umum, gitu lho. Kesannya kalo dakwah adalah bagiannya mereka yang ada di kalangan pesantren atau anak-anak ngaji aja. Anak-anak nongkrong sih nggak tepat kalo berurusan dengan dakwah. Dakwah kesannya jadi tugas mereka yang hobinya dengerin lagu-lagu nasyid macam Demi Masa-nya Raihan. Bukan tugas anak-anak yang hobinya dengerin lagu-lagu pop macam Terima Kasih Cinta-nya Afgan. Halah, itu salah banget, Bro. Nggak gitu deh seharusnya. Sumpah.
Gini nih, sebenarnya urusan dakwah atau tugas dakwah jadi tanggung jawab bersama seluruh kaum muslimin. Cuma, karena tugas dakwah ini cukup berat dan nggak semua orang bisa tahan menunaikannya, jadinya dakwah secara tidak langsung diserahkan kepada mereka yang ngerti aja. Anggapan seperti ini insya Allah nggak salah. Cuma, kalo dengan alasan seperti ini lalu kaum muslimin yang belum ngerti atau masih awam tentang Islam jadi bebas untuk nggak berdakwah, atau nggak mau terjun dalam dakwah, itu tentu salah, Bro. Why? Karena tetap aja punya kewajiban untuk belajar. Tetap punya kewajiban mencari ilmu. Jadi, nggak bisa bebas juga kan? Malah kalo nekat nggak mau belajar dan nggak mencari ilmu, hal itu dinilai berdosa, man! Bener.
Baginda kita, Rasulullah Muhammad saw. bahkan menyatakan bahwa aktivitas belajar dan mencari ilmu adalah kewajiban bagi seluruh kaum muslimin dari buaian ibu hingga ke liang lahat. Kalo mencari ilmu itu adalah wajib, berarti bagi yang nggak mencari ilmu selama hidupnya, jelas berdosa dong. Allah Swt. bahkan menjamin orang-orang yang beriman dan berilmu akan diberikan derajat lebih tinggi dibanding orang yang nggak berilmu (apalagi nggak beriman). Firman Allah Swt.:
“…Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS al-Muj?dalah [58]: 11)
Bro, emang bener banget. Urusan dakwah ini sangat erat hubungannya dengan tingkat keilmuan. Dakwah itu jelas membutuhkan ilmu. Jadi, betul kalo dikatakan bahwa tugas berdakwah hanya diberikan kepada mereka yang udah menguasai ilmu agama. Tapi, buat kita yang belum menguasai ilmu agama secara mantap bukan berarti nggak ada kewajiban dakwah. Sebab, rasa-rasanya untuk ukuran sekarang nih, nggak mungkin banget ada kaum muslimin yang nggak ngerti sama sekali tentang Islam. Pasti deh, satu keterangan atau dua keterangan dalam ajaran agama Islam sudah pernah didengarnya dan menjadi pengetahuannya. So, sebenarnya tetap punya kewajiban nyampein dakwah meskipun cuma sedikit yang diketahui. Kalo pengen lebih banyak tahu tentang Islam, ya tentu saja kudu belajar lagi dan mencari ilmu lagi. Sederhana banget kan solusinya? Insya Allah kamu pasti bisa ngejalaninya, asal kamu mau. Yakin deh.
Mengapa dakwah itu wajib?
Jawabnya gini, sebab Islam adalah agama dakwah. Salah satu inti dari ajaran Islam memang perintah kepada umatnya untuk berdakwah, yakni mengajak manusia kepada jalan Allah (tauhid) dengan hikmah (hujjah atau argumen). Kepedulian terhadap dakwah jugalah yang menjadi trademark seorang mukmin. Artinya, orang mukmin yang cuek-bebek sama dakwah berarti bukan mukmin sejati. Bener, lho. Apa iya kamu tega kalo ada teman kamu yang berbuat maksiat kamu diemin aja? Nggak mungkin banget kan kalo ada temen yang sedang berada di bibir jurang dan hampir jatuh, nggak kamu tolongin. Iya nggak sih?
Boys and gals, bahkan Allah memuji aktivitas dakwah ini sebagai aktivitas yang mulia, lho. FirmanNya:
“Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh dan berkata: “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang muslim” (QS Fushshilat [41]: 33)
Dalam ayat lain Allah memerintahkan kepada kaum muslimin untuk berdakwah. Seperti dalam firmanNya:
“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik.” (QS an-Nahl [16]: 125)
Menyeru kepada yang ma’ruf (kebaikan) dan mencegah dari perbuatan munkar merupakan identitas seorang muslim. Itu sebabnya, Islam begitu dinamis. Buktinya, mampu mencapai hingga sepertiga dunia. Itu artinya, hampir seluruh penghuni daratan di dunia ini pernah hidup bersama Islam. Kamu tahu, ketika kita belajar ilmu bumi, disebutkan bahwa dunia ini terdiri dari sepertiga daratan dan dua pertiga lautan. Wah, hebat juga ya para pendahulu kita? Betul, sebab mereka memiliki semangat yang tinggi untuk menegakkan kalimat “tauhid” di bumi ini. Sesuai dengan seruan Allah (yang artinya): “Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah.” (QS al-Baqarah [2]: 193)
Kini, di jaman yang udah jauh berubah ketimbang di “jaman onta”, arus informasi makin sulit dikontrol. Internet misalnya, telah mampu memberikan nuansa budaya baru. Kecepatan informasi yang disampaikannya ibarat pisau bermata dua. Bisa menguntungkan sekaligus merugikan. Celakanya, ternyata kita kudu ngurut dada lama-lama, bahwa kenyataan yang harus kita hadapi dan rasakan adalah lunturnya nilai-nilai ajaran Islam di kalangan kaum muslimin. Tentu ini akibat informasi rusak yang telah meracuni pikiran dan perasaan kita. Utamanya remaja muslim. Kita bisa saksikan dengan mata kepala sendiri, bahwa banyak teman remaja yang tergoda dengan beragam rayuan maut peradaban Barat seperti seks bebas, narkoba, dan beragam kriminalitas. Walhasil, amburadul deh!
Itu sebabnya, sekarang pun dakwah menjadi sarana sekaligus senjata untuk membendung arus budaya rusak yang akan menggerus kepribadian Islam kita. Kita lawan propaganda mereka dengan proganda kembali. Perang pemikiran dan perang kebudayaan ini hanya bisa dilawan dengan pemikiran dan budaya Islam. Yup, kita memang selalu “ditakdirkan” untuk melawan kebatilan dan kejahatan.
Sobat muda muslim, Islam membutuhkan tenaga, harta, dan bahkan nyawa kita untuk menegakkan agama Allah ini. Dengan aktivitas dakwah yang kita lakukan, maka kerusakan yang tengah berlangsung ini masih mungkin untuk dihentikan, bahkan kita mampu untuk membangun kembali kemuliaan ajaran Islam dan mengokohkannya. Tentu, semua ini bergantung kepada partisipasi kita dalam dakwah ini.
Coba, apa kamu nggak risih dengan maraknya pergaulan bebas di kalangan remaja? Apa kamu nggak merasa was-was dengan tingkat kriminalitas pelajar yang makin tinggi? Apa kamu nggak kesel ngeliat tingkah remaja yang hidupnya nggak dilandasi dengan ajaran Islam? Seharusnya masalah-masalah model beginilah yang menjadi perhatian kita siang dan malam. Beban yang seharusnya bisa mengambil jatah porsi makan kita, beban yang seharusnya menggerogoti waktu istirahat kita, dan beban yang senantiasa membuat pikiran dan perasaan kita nggak tenang kalo belum berbuat untuk menyadarkan kaum muslimin yang lalai.
Untuk ke arah sana, tentu membutuhkan kerjasama yang solid di antara kita. Sebab, kita menyadari bahwa kita bukanlah manusia super yang bisa melakukan aksi menumpas kejahatan hanya dengan seorang diri. Kalo kita ingin cepat membereskan berbagai persoalan tentu butuh kerjasama yang apik, solid dan fokus pada masalah. Pemikiran dan perasaan di antara kita kudu disatukan dengan ikatan akidah Islam yang lurus dan benar. Kita harus satu persepsi, bahwa Islam harus tegak di muka bumi ini. Kita harus memiliki cita-cita, bahwa Islam harus menjadi nomor satu di dunia untuk mengalahkan segala bentuk kekufuran. Itulah di antaranya kenapa kita wajib berdakwah, Bro. Semoga kamu paham.

Dakwah itu tanda cinta
Bro en Sis, seharusnya kita menyambut baik orang-orang yang mau meluangkan waktu dan mengorbankan tenaganya untuk dakwah menyampaikan kebenaran Islam. Sebab, melalui merekalah kita jadi banyak tahu tentang Islam. Kita secara tidak langsung diselamatkan oleh seruan mereka yang awalnya kita rasakan sebagai bentuk ?kecerewetan’ mereka yang berani ngatur-ngatur urusan orang lain. Padahal, justru itu tanda cinta dari sesama kaum muslimin yang nggak ingin melihat saudaranya menderita gara-gara nggak kenal Islam dan nggak taat sama syariatnya.
Rasulullah saw. bersabda: “Perumpamaan keadaan suatu kaum atau masyarakat yang menjaga batasan hukum-hukum Allah (mencegah kemungkaran) adalah ibarat satu rombongan yang naik sebuah kapal. Lalu mereka membagi tempat duduknya masing-masing, ada yang di bagian atas dan sebagian di bagian bawah. Dan bila ada orang yang di bagian bawah akan mengambil air, maka ia harus melewati orang yang duduk di bagian atasnya. Sehingga orang yang di bawah tadi berkata: “Seandainya aku melubangi tempat duduk milikku sendiri (untuk mendapatkan air), tentu aku tidak mengganggu orang lain di atas.” Bila mereka (para penumpang lain) membiarkannya, tentu mereka semua akan binasa.” (HR Bukhari)
Sobat, dakwah adalah darah dan napas kehidupan Islam. Itu sebabnya, kita yang masih remaja pun dituntut untuk mampu tampil sebagai pengemban dakwah yang handal. Kita khawatir banget, seandainya di dunia ini nggak ada orang-orang yang menyerukan dakwah Islam, bagaimana masa depan kehidupan umat manusia nanti? Jangan sampe Islam dan umat ini hanya tinggal “kenangan”. Yuk, kita kaji Islam biar mantap dan semangat mendakwahkannya.



{Oktober 12, 2008}   iT’s me !!

I’m a jeNioUs giRL !
waTashi wa Lia dEsu !
jamBi kaRa kimasHiTa



{Oktober 11, 2008}   aPdN.StpDn.iPDn.iiP i’m cOmin9

APDN, STPDN, IPDN, IIP

:: Lembaga :: – Perguruan Tinggi
INSTITUT Ilmu Pemerintahan (IIP) sebagai nama baru Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Nama ini resmi menjadi nama pengganti, pada 10 Oktober 2007, dalam sebuah sidang kabinet, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memutuskan untuk mengubur nama IPDN, menyusul terungkapnya kasus kekerasan di sekolah kedinasan tersebut.

IPDN didirikan 1990, di Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat. Pendirian lembaga pendidikan dibawah Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia ini. Tujuannya mempersiapkan kader pemerintah, untuk kepentingan daerah maupun pusat.

IPDN itu juga pengembangan dari Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) di Malang Jawa Timur, yang berdiri pada 1 Maret 1956 (SK Mendagri No.Pend. 1/20/565 tanggal 24 September 1956) dengan Direktur Pertama dr. Raspio Woerjadiningrat.

Karena tuntutan kebutuhan tersedianya aparatur pemerintah di tiap daerah, sejak tahun 1965 APDN hadir di berbagai provinsi. Secara nasional pada tahun 1970 telah berdiri 20 APDN. Antara lain menyebar di Banda Aceh, Medan, Bukittinggi, Pekanbaru, Jambi, Palembang, Tanjung Karang, Bandung, Semarang, Malang, Mataram, Kupang, Ujung Pandang, Manado, Pontianak, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Ambon, dan Jayapura.

Guna mewujudkan standar kualitas pendidikan APDN, lahir Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 38 Tahun 1988 tentang Pembentukan APDN, bersifat Nasional di Jatinangor, Sumedang Jawa Barat. Lembaga ini hingga 1991 tercatat telah meluluskan 27.910 orang.

Pada 1992, dikeluarkan Keputusan Presiden No.42 Tahun 1992, mengubah APDN menjadi Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri disingkat menjadi STPDN. Bagi lulusan Program D-IV STPDN berhak menyandang gelar SSTP (Sarjana Sains Terapan Pemerintahan), dengan golongan Pangkat III/a. Program ini berlangsung mulai Tahun Akademik 1995/1996. Sebelumnya hany Diploma III

STPDN juga memiliki Program Magister Administrasi Pemerintahan Daerah (MAPD) didasarkan atas surat izin Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional No. 3765/D/T/2000 Tanggal 20 Oktober 2000 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 429-373 Tahun 2001 Tanggal 18 September 2001 tentang Penyelenggaraan Program Pascasarjana di lingkungan DEPDAGRI.

DISIPLIN
Pembelajaran disiplin yang ekstra keras demikian melekat pada citra lembaga IPDN. Ini terutama setelah praktek pembelajaran disiplin yang diterapkannya terlihat umum. Malah, pada beberapa kasus masyarakat menilai bahwa penyelenggaraan pembelajaran disiplin tersebut mengarah tindak kriminal. Dampaknya menyebabkan kematian sesama praja maupun warga lain sekitar kampus.

Pembelajaran disiplin dimaksud berupa penganiayaan dari praja senior. Menurut Inu Kencana Syafiie, seorang dosen setempat, sejak tahun 1990-an sudah ada 35 orang praja yang meninggal dunia, tapi baru 10 kasus yang terungkap.

1993. Seorang praja, Aliyan bin Jerani, dari Kalimantan Barat tewas pada 8 Juni 1993. Ia terjatuh dari lantai dua Barak Lampung. Penyebab kematian ini diragukan oleh keluarganya.

2000. Seorang praja yang lain, Ery Rahman, meninggal dunia pada tanggal 3 Maret 2000, setelah menjalani praktek pembelajaran disiplin oleh seniornya.

2003. Kasus serupa berulang, dan seorang praja Wahyu Hidayat akhirnya meninggal dunia pada 3 September 2003. Dalam kasus ini, delapan orang praja kemudian divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sumedang.

2004. Kekerasan dari praja bahkan juga menimpa mereka yang baru berstatus calon praja. Antara lain oleh Ichsan Suheri asal Nanggroe Aceh Darussalam pada tanggal 25 Oktober 2004.

2005. Kasus anarkis juga terjadi antar kelompok praja. Pada 1 Maret 2005, misalnya, terjadi aksi saling lempar piring antara sekelompok Wasana Praja (mahasiswa tingkat IV) dengan sekelompok Madya Praja (mahasiswa tingkat II). Sebanyak 11 praja menderita luka-luka, dan beberapa mendapatkan perawatan di RSHS Bandung.

2005. Pemerintah kemudian melebur Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) dan Institut Ilmu Pemerintahan (IIP), menjadi Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) .

MENINGKAT
2007. Dengan baju baru IIP, lembaga ini semakin mampu menarik perhatian massa. Pada 3 April 2007, dalam praktek pembelajaran disiplin berhasil menghilangkan nyawa seorang praja tingkat 2, Cliff Muntu, asal Sulawesi Utara.

2007. Masih di tahun 2007, Yogi Riyad (21), seorang Wasana Praja. Yogi hampir buta karena kornea matanya terkena emblem pada topinya yang diambil paksa pengasuhnya. Pada 16 Juni 2007 Yogi dilarikan ke Rumah Sakit Mata Cicendo, Bandung, dengan sobekan di kornea mata sisi kanan.

2007. Pada 21 Juli 2007, Wendi Budiman, seorang pengojek asal Jatinangor, tewas dikeroyok 8 Praja IPDN akibat selisih paham seputar rokok.

2007. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan pembenahan IPDN dan tidak memperbolehkan menerima praja baru untuk tahun ajaran 2007 setelah sejumlah pemerintah daerah mengancam untuk tidak mengirimkan praja baru sebelum pembenahan IPDN dilakukan secara tuntas.

2007. Pada 16 April 2007, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran Nomor 892.22/803/SJ . Isinya meminta kepada semua pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk tidak lagi mengirimkan siswa ke IPDN.

2007. Pada 10 Oktober 2007, IPDN kembali diubah menjadi Institut Ilmu Pemerintahan (IIP), dengan kampus yang menyebar, termasuk yang di Bukittinggi (Sumatera Barat), Banjarmasin (Kalimantan Selatan), Makassar (Sulawesi Selatan), dan Mataram (Nusa Tenggara Barat).

2008. Chris Bernard, seorang praja NPP 16.0499 tingkat IV asal Pulang Pisau, Kalimantan Tengah meninggal dunia pada Minggu (4/5) pukul 18.30 WIB. Ketika itu, penyebabnya belum diketahui pasti.

Pada 5 Mei 2008, terungkap kematian Chris Bernard karena minuman keras, sebagaimana keterangan dokter jaga Rumah Sakit (RS) Advent Bandung. Kini kasusnya, menurut Plt Rektor IPDN Johanis Kaloh, di Bandung diserahkan sepenuhkan kepada pihak kepolisian serta pihak terkait lainnya khususnya berkaitan dengan medis.

Di Jatinangor, lembaga ini berdiri diatas tanah seluas 8.820 m2, termasuik komplek perumahan pejabat dan dosen fungsional IPDN sebanyak 96 unit, asrama pengasuh sebanyak 1 unit, asrama Praja sebanyak 30 asrama, poliklinik Praja dan pegawai IPDN sebanyak 1 unit. Di sini juga berdiri sebuah masjid, gereja Katolik, gereja Protestan, dan pura. (35sig01/00)



Syarat Penerimaan Tamtama
– Warga negara Indonesia.
– Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
– Setia dan taqwa kepada Pancasila dan UUD 1945.
– Umur minimal 18 th. dan maksimal 22 th.
– Berijazah serendah-rendahnya SLTP sederajat diutamakan SLTA.
– Berkelakuan baik yang dinyatakan dengan SKKB Polres setempat.
– Sehat jasmani dan rohani tidak berkacamata.
– Tidak kehilangan hak untuk menjadi anggota Polri.
– Tinggi badan minimal 165 cm.
– Belum pernah kawin dan sanggup tidak kawin selama pendidikan
– dan ditambah 2 tahun setelah pangkat Bharada.
– Bersedia menjalakan ikatan dinas sekurang-kurangannya 7 tahun.
– Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah negara Republik Indonesia.
– Memperoleh persetujuan dari orang tua atau wali.

Syarat Penerimaan Bintara POLRI Pria/Wanita
– Warga negara Indonesia.
– Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
– Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945.
– Umur minimal 18 th. dan maksimal 22 th.
– Berijazah SLTA sederajat.
– Bagi peserta yang masih kelas 3 dan sedang ebtanas dapat menunjukan
– surat dari kepala sekolah.
– Berkelakuan baik yang dinyatakan dengan SKKB dari Polres setempat.
– Sehat jasmani dan rohani serta tidak berkacamata.
– Tidak kehilangan hak untuk menjadi anggota Polri.
– Tinggi badan :
163 cm untuk calon BA pria.
160 cm untuk calon BA wanita.
160 cm untuk pria yang memiliki danem rata-rata minimal 7.00.
158 cm untuk wanita yang memiliki danem rata-rata minimal 7.00.
– Belum pernah kawin dan sanggup tidak kawin selama dalam pendidikan dan ditambah 2 tahun setelah pangkat Bripda.
-Bersedia menjalankan ikatan dinas sekurang-kurangnya 10 tahun.
-Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
-Memperoleh persetujuan dari orang tua atau wali

Syarat Penerimaan Perwira POLRI Sumber Sarjana S-1 dan D-3 Pria/Wanita
– Warga negara Indonesia.
– Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
– Setia dan taqwa kepada Pancasila dan UUD 1945.
Umur maksimal :
– 24 tahun bagi D-3.
– 30 tahun bagi S-1.
– 31 tahun bagi sarjana kedokteran pada waktu pembukaan pendidikan
– Berkelakuan baik yang dinyatakan dengan SKKB Polres setempat.
– Sehat jasmani dan rohani tidak berkacamata.
– Tidak kehilangan hak untuk menjadi anggota Polri.
IPK tidak kurang dari :
– 2.70 untuk profesi/S-1 lain.
– 2.10 untuk sarjana kedokteran.
– 2.25 untuk sarjana psikologi, farmasi/apoteker, MIPA dan teknik.
– 2.50 untuk program D-3.
– Lulus ujian negara (ijasaha dilegalisir oleh kopertis).
– Sarjana yang dibutuhkan sesuai kebutuhan tahun tsb.
Tinggi badan :
– 169 cm untuk calon PA pria.
– 165 cm untuk calon PA wanita.
– Belum pernah kawin dan sanggup tidak kawin selama pendidikan dan ditambah 2 tahun setelah pangkat Letda Pol.
– Bersedia menjalakan ikatan dinas sekurang-kurangannya 10 tahun.
– Dapat persetujuan dari instansi yang bersangkutan bagi yang kerja dan pernyataan berhenti dengan hormat bila masuk pendidikan
– Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah negara Republik Indonesia.
– Tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan suatu instansi lain.
– Memperoleh persetujuan dari orang tua atau wali.



et cetera